Layanan Kependudukan
Dalam memberikan pelayanan kependudukan, Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan pelayanan untuk pembuatan identitas penduduk dengan persyaratan sebagai berikut :
1. PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
- Photo Copy KK Orang
- Photo Copy KTP Orang Tua (Suami/Istri)
- Surat Nikah Orang Tua
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Dukun Kampung diketahui oleh KADES
2. PEMBUATAN AKTE PERNIKAHAN
- Surat Pengantar dari Kades
- Surat Peritahuan dari Pemuka Agama
- Photo Copy KK
- Photo Copy KTP (Suami/Istri)
- Pas Photo 3x4 Suami /Istri
3. PEMBUATAN AKTE KEMATIAN
- Surat pengantar dari Kades
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/ Kepala Desa
- KTP yang meninggal (aslinya)
- KK asli yang meninggal
4. PEMBUATAN PERCERAIAN
- Surat perkawinan dari Pengadilan Agama (muslim) / capuil dan dari Gereja (Non- muslim)
- Photo Copy KK
- Photo Copy KTP (Suami/Istri)
- Pas Photo 3x4 Suami /Istri
- Surat Keputusan pengadilan Negeri
5. PEMBUATAN KTP
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/ lurah diketahui Camat
- Pengisian Formulir F1-07
- Photo Copy KK
- Pas Photo 3x4 (dalam CD Photo)
6. PEMBUATAN KK (KARTU KELUARGA)
- Surat Pengantar dari Kepala Desa/ lurah diketahui Camat
- Pengisian Formulir F1-06(permohonan pembuatan KK)
- Pengisian Formulir F1-01(Biodata Keluarga)
- Pengisian Formulir F1-05(Perubahan Data)
- Photo Copy Surat Nikah (Muslim) / Akte Pernikahan dan Pemberkatan (Non Muslim)
Untuk mendapatkan KTP – elektronik, Kartu Keluarga dan Akta kelahiran tersebut masyarakat dapat langsung ke Kantor Camat tempat domisili dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Tebo untuk melakukan perekamam e-KTP dan bagi masyarakat yang terbatas aksesnya untuk melakukan perekaman ke Kantor Camat, Dinas Kependudukan dan catatan sipil melakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi desa-desa sehingga masyarakat lebih muda untuk mendapatkan pelayanan pembuatan e-KTP.